Rabu, 15 September 2010

Konsep Dasar KTSP


KONSEP DASAR KTSP

Pendahuluan
KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun, dikembangkan, dan dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan dengan memperhatikan standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan badan standar nasional pendidikan ( BNSP ).
KTSP lahir dari semangat otonomi daerah, dimana urusan pendidikan tidak semuanya tanggung jawab pusat, akan tetapi sebagian menjadi tanggung jawab daerah, oleh sebab itu dilihat dari pola atau model pengembangannya KTSP merupakan salah satu model kurikulum yang bersifat desentralistik.
A.    Konsep Dasar KTSP
Dalam standar nasional pendidikan (SNP pasal 1, ayat 15) dikemukakan bahwa kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan dan berdasarkan standar kompetensi serta kompetensi dasar yang dikembangkan oleh badan standar nasional pendidikan (BNSP).
KTSP disusun dan dikembangkan berdasarkan undang-undang no. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 36 ayat 1 dan 2 sebagai berikut:
1. pengembangan kurikulum mengacu pada standar nasional pendidikan untuk
    Mewujudkan  tujuan  pendidikan  nasional.
2. kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan
    prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pandidikan, potensi daerah, dan
    peserta didik.

B.     Hal-hal yang perlu dipahami dalam kaitannya dengan kurikulum tingkat
 satuan pendidikan (KTSP) adalah sebagai berikut:
1.   KTSP dikembangkan sesuai dengan kondisi satuan pendidikan, potensi dan karakteristik daerah, serta sosial budaya masyarakat setempat dan peserta didik.
2.   sekolah dan komite sekolah mengembangkan kurikulum tingkat satuan
pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, dibawah supervise dinas pendidikan kabupaten/kota, dan departemen agama yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
3.   kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk setiap program studi di perguruan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
KTSP merupakan strategi pengembangan kurikulum untuk mewujudkan sekolah yang efektif, produktif, dan berprestasi. KTSP merupakan paradigma baru pengembangan kurikulum, yang otonomi luas pada setiap satuan pendidikan, dan pelibatan pendidikan masyarakat dalam rangka mengefektifkan proses belajar-mengajar di sekolah. Otonomi diberikan agar setiap satuan pendidikan dan sekolah meiliki keleluasaan dalam mengelola sumber daya, sumber dana, sumber belajar dan mengalokasikannya sesuai dengan prioritas kebutuhan, serta lebih tanggap terhadap kebutuhan setempat.
Dalam KTSP, pengembangan kurikulum dilakukan oleh guru, kepala sekolah, serta komite sekolah dan dewan pendidikan. Badan ini merupakan lembaga yang ditetapkan berdasarkan musyawarah dari pejabat daerah setempat, komisi pendidikan pada dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD), pejabat pendidikan daerah, kepala sekolah, tenaga pendidikan, perwakilan orang tua peserta didik, dan tokoh masyarakat. Lembaga inilah yang menetapkan kebijakan sekolah berdasarkan ketentuan-ketentuan tentang pendidiknya yang berlaku. Selanjutnya komite sekolah perlu menetapkan visi, misi, dan tujuan sekolah dengan berbagai implikasinya terhadap program-program kegiatan opersional untuk mencapai tujuan sekolah.
C.  Prinsip-prinsip pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan

1.      Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik.

2. Beragam dan Terpadu.

       
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan jender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna
dan tepat antar substansi.

3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan
     seni.
      Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.

5. Menyeluruh dan berkesinambungan

      Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar semua jenjang pendidikan.
 

6. Belajar sepanjang hayat

      Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.

7. Seimbang antara kepentingan Nasional dan kepentingan Daerah
      Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

D.    Acuan Operasional Penyusunan KTSP
1. Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia.
2. Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat                   perkembangan dan kemampuan peserta didik.
 3. Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan.
 4. Tuntutan pembangunan daerah dan nasional.
 5. Tuntutan dunia kerja.
 6. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
 7. Agama.
 8. Dinamika perkembangan global.
 9. Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
 10. Kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
 11. Kesetaraan Jender.
 12. Karakteristik satuan pendidikan.

E.     Tujuan KTSP
       Secara umum tujuan diterapkannya KTSP
            adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum.
       Secara khusus tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk:
1. meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah   dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan sumber daya yang tersedia.
2. meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam mengembangankan kurikulum melalui pengembalian keputusan bersama.
3. meningkatkan kompetesi yang sehat antar satuan pendidikan yang akan dicapai.
Memahami tujuan di atas, KTSP dapat dipandang sebagai suatu pola pendekatan baru dalam pengembangan kurikulum dalam konteks otonomi daerah yang sedang digulirkan semasa ini. Oleh karena itu, KTSP perlu diterapkan oleh setiap satuan pendidikan, terutama berkaitan dengan tujuh hal sebagi berikut:
1. Sekolah lebih mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman bagi                                            dirinya sehingga dia dapat menoptimalkan pemanfaatan sumberdaya yang tersedia untuk memajukan lembaganya.
2. Sekolah lebih mengetahui kebutuhan lembaganya, khususnya input pendidikan   yang akan dikembangkan dan didayagunakan dalam proses pendidikan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan peserta didik.
3. Pengambilan keputusan yang dilakukan oleh sekolah lebih cocok untuk memenuhi kebutuhan sekolah karena pihak sekolahlah yang paling tahu apa yang terbaik bagi sekolahnya.
4. Keterlibatan semua warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum menciptakan transparansi dan demokrasi yang sehat, serta lebih efesien dan efektif bilamana dikontrol oleh masyarakat sekitar.
 5. Sekolah dapat bertanggung jawab tentang mutu pendidikan masing-masing kepada pemerintah, orangtua peserta didik, dam masyarakat pada umumnya, sehingga dia akan berupaya memaksimalkan  untuk melaksanakan dan mencapai sasaran KTSP.
6. Sekolah dapat melakukan persaingan yang sehat dengan sekolah-sekolah lain untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui upaya-upaya inovatif dengan dukungan orangtua peserta didik, masyarakat, dan pemerintah daerah setempat.
7. Sekolah dapat secara cepat merespon aspirasi masyarakat dan lingkungan yang   berubah dengan cepat, serta mengakomodasikannya dalam KTSP.

F. Landasan KTSP
1. UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3. Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.
4. Permendiknas No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
5. Permendiknas No. 24 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Permendiknas No. 22
   dan 23 Tahun 2006.

G.Komponen KTSP
            Sebagai sebuah pedoman KTSP terdiri atas empat komponen, yakni :
1.   Tujuan Pendidikan
Tujuan pendidikan mengacu pada tujuan umum pendidikan. Dalam peraturan pemerintah nomor 19 Tahun 2005 tentang standar Nasional Pendidikan Pasal 26, dikemukakan :
a.       Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
b.      Tujuan pendidikan menengah adalah  meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta keterampilan untuk hidup mandiri, dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
c.       Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan memngikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
2.   Struktur Program dan Muatan Kurikulum
Struktur dan muatan KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tertuang  dalam SI meliputi lima kelompok mata pelajaran sebagai berikut:
a.       Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia.
b.      Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian.
c.       Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
d.      Kelompok mata pelajaran estetika.
e.       Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.
Muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang keleluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan. Disamping itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.
3.   Kalender Pendidikan
Satuan pendidikan dapat menyusun kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memperhatikan kalender pendidikan sebagai mana tercantum dalam standar isi.
4.   Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indicator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Berdasarkan silabus yang telah disusun guru bias mengembangkannya menjadi Rancangan Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang akan diterapkan dalam kegiatan belajar mengajar (KBM) bagi siswa.

H. Proses Penyusunan KTSP
            Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menyusun KTSP yaitu :
1.      Analisis Konteks
a.  Mengeidentifikasi standar isi dan standar kemapuan lulusan sebagai sumber           dan acuan penyusunan KTSP.
b. Menganalisis kondisi yang ada dari satuan pendidikan yang meliputi peserta didik, pendidikan dan tenaga pendidikan, sarana dan prasarana, biaya dan program-program.
c. Menganalisis peluang dan tantangan yang ada dimasyarakat dan lingkungan sekitar, komite sekolah, dewan pendidikan, dinas pendidikan, asosiasi profesi, dunia industry dan dunia kerja, sumber daya alam dan sosial budaya.
2.      Mekanisme Penyusunan
a.  Tim Penyusun
           Tim penyusun KTSP pada SD, SMP, SMA, dan SMK terdiri atas guru,
           konselor, dan kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota. Supervisi
           dilakukan oleh dinas yang bertanggung jawab di bidang pendidikan
           dibidang kabupaten/kota untuk SD dan SMP dan tingkat provinsi  untuk
            SMA dan SMK.
           Tim penyusun kurikulum tingkat satuan pendidikan MI, MTs, MA dan
            MAK terdiri atas guru, konselor dan kepala madrasah sebagai ketua
            merangkap anggota. Didalam kegiatan ini penyusun melibatkan komite
            sekolah, dan narasumber, serta pihak lain yang terkait. Suvervisi dilakukan
            oleh departemen yang menangani urusan pemerintah dibidang agama.
            Tim penyusun kurikulum tingkat satuan pendidikan khusus (SDLB,
            SMPLB, dan SMALB) terdiri atas guru, konselor, kepala sekolah sebagai
            ketua merangkap anggota. Didalam kegiatan ini penyusun melibatkan
            komite sekolah, dan narasumber, serta pihak lain yang terkait. Supervisi
            dilakukan oleh dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang
            pendidikan.
b.   Kegiatan
Penyusunan KTSP merupakan bagian dari kegiatan perencanaan sekolah/madrasah. Kegiatan ini dapat berbentuk rapat kerja atau lokakarya sekolah/ madrasah yang diselenggarakan dalam jangka waktu sebelum tahun pelajaran baru.
c.    Pemberlakuan
Dokumen KTSP pada SD, SMP, SMA, dan SMK, dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah setelah mendapat pertimbangan dari komite sekolah dan diketahui oleh dinas tingkat kabupaten/kota yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan untuk SD dan SMP dan tingkat provinsi untuk SMA dan SMK.
Dokumen KTSP pada MI, MTs, MA, dan MAK dinyatakan berlaku oleh kepala madrasah setelah mendapat pertimbangan dari komite madrasah dan diketahui oleh departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama.
Dokumen KTSP pada SDLB, SMPLB, SMALB dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah setelah mendapat pertimbangan dari komite sekolah dan diketahui oleh dinas provinsi yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan.

I. Ciri-Ciri KTSP
1. KTSP memberi kebebasan kepada tiap-tiap sekolah untuk menyelenggarakan   program pendidikan sesuai dengan kondisi lingkungan sekolah, kemampuan peserta didik, sumber daya yang tersedia dan kekhasan daerah.
2.Orang tua dan masyarakat dapat terlibat secara aktif dalam proses pembelajaran.
3. Guru harus mandiri dan kreatif.
4. Guru diberi kebebasan untuk memanfaatkan berbagai metode pembelajaran.


Penutup

1.      KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun, dikembangkan, dan dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan dengan memperhatikan standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan badan standar nasional pendidikan ( BNSP ).
2.      KTSP disusun dan dikembangkan berdasarkan undang-undang no. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 36 ayat 1 dan 2.
3.      KTSP merupakan strategi pengembangan kurikulum untuk mewujudkan sekolah yang efektif, produktif, dan berprestasi.
4.      Prinsip-prinsip pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan :
1.      Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan
peserta didik dan lingkungannya.
2. Beragam dan Terpadu.
3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu  pengetahuan, teknologi dan seni.
4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan.
5. Menyeluruh dan berkesinambungan.
6. Belajar sepanjang hayat.
7. Seimbang antara kepentingan Nasional dan kepentingan Daerah.
     5. Landasan KTSP :
1. UU No.20 Tahun 2003 tentang Siste Pendidikan Nasional.
2. PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3. Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.
4. Permendiknas No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
5. Permendiknas No. 24 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Permendiknas
    No. 22 dan 23 Tahun 2006.


Daftar Pustaka

http://www.mickdonald.com/info/konsep-dasar-ktsp.html
Mulyasa, E. 2007. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Bandung: Remaja   Rosdakarya.
Sanjaya, W. 2008. Kurikulum dan Pembelajaran. Jakarta: Kencana.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar